♥rkavkavianty♥

assalamu alaikum

Senin, 18 April 2011

about ilmu resep

BAB III

URAIAN KHUSUS

3.1 Teori Penunjang

Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat-obatan menjadi bentuk tertentu sehingga siap digunakan sebagai obat. Sedangkan obat ialah suatu bahan-bahan yang dimasukan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, atau gejala penyakit, luka, atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.

I. Hal Resep

Resep adalah permintaan tertulis dari seorang Dokter kepada Apoteker untuk memuat dan menyerahkan obat kepada pasien (wrt. 45 W.G.)

Yang berhak menulis resep ialah :

  1. Dokter
  2. Dokter gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut.
  3. Dokter hewan, terbatas pengobatan untuk hewan

Resep harus ditulis jelas dan lengkap. Apabila resep tidak dapat dibaca dengn jelas atau tidak lengkap, Apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep.

Dokter gigi diberi izin untuk menulis segala macam obat dengan cara parental (injeksi) atau cara-cara pemakaian yang lain, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan/patirasa ecara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E. Dep. Kes. No. 19/ph/Circ/62,mei 2962)

Untuk menghindari perselisihan Apoteker dan Dokter Gigi mengenai macam obat-obat apa yang dimaksud khusus untuk mengobati gigi dan mulut diharap agar Apoteker sedapat mungkin melayani resep-resep Dokter gigi dalam batas-batas oeraturan. Apabila terdapat hal-hal yang tidak pada tempatnya, diminta membuat laporan tertulis pada Kakanwil Dep. Kes setempat dengan tembusan kepada Dir. Jenderal.

Dalam resep harus memuat :

  1. Nama, alamat dan nomor izin praktek Dokter, Dokter gigi dan Dokter hewan.
  2. Tanggal penulisan resep (inscripto).
  3. Tanda R/pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invacto).
  4. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signature).
  5. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subscripto).
  6. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep Dokter hewan.
  7. Tanda seru dan paraf Dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.

I. Resep Dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan hewan

II. Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri yaitu tidak boleh ada iterasi (ulangan); ditulis nama pasien tidak boleh m.i = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri ; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yang jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu pakainya ( usus cognitus).

III. Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya, Dokter menulis dibagian kanan atas resep : Cito, Statim, Urgent = segera, P.I m = periculum in mora = berbahaya bila ditunda. Resep ini harus dilayani dulua.

IV. Bila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang, dokter akan menulis tanda N.I = Ne iteretur = tidak boleh diulang.

Jadi resep yang tidak boleh diulang ialah :

Resep yang mengandung narkotik atau obat lain yang ditetapkan oleh menkes c.q. Dirgen . POM harus dengan resep baru .

Menurut Permenkes no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tatacara pemberian izin apotik ditetapkan.

Pengelolaan apotik meliputi :

a. pembuatan, pengolahan, peracikan, perubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan pengerahan obat dan bahan obat.

b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan pengerahan perbekalan farmasi lainnya.

c. Pelayanan informasi mengenai obat dan perbekalan lainnya yang diberikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.

d. Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya.

Pelayanan informasi yang dimaksud di atas wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat.

Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan dan myerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin. Obat dan perbekalan farmasi karena tidak sesuatu hal tidak digunakan lagi atau dilarang digunakan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Dirjen P.O.M. pemusnahan dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apoti atau apoteker pengganti dibantu sekurang-kurangnya seorang karyawan apotik. Pada pemusnahan wajib dibuat berita acara pemusnahan. Pemusnahan narkotika wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelayanan Apotik

a. Apotik wajib dibuka untuk melayani masyarakat dari pukul 08.00 – 22.00

b. Apotik wajib melayani resep dokter, Dokter gigi dan Dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab Apoteker pengelola apotik .

c. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generic yang ditulis di dalam resep dengan obat paten. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, Apoteker wajib berkonsultasi dengan Dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.

d. Apoteker wajib memberikan informasi:

i. Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien .

ii. Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.

e. Apabila Apoteker juga menganggap bahwa dala resep ada kekeliruan atau penulisan yang tidak tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep tetap pada pendirianya, dokter wajib membutuhan tanda tangan yang lazim diatas resep atau menyatakan secara tertulis.

f. Salinan resep harus ditanda tangani oleh Apoteker.

g. Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotik dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan hanya boleh diperlihatkan kepada Dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lainnya yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

II. Perkembangan Sejarah Obat

Yang dimaksud dengan obat ialah semua zat baik kimiawi, hewani maupun nabati, yang dalam dosisnya layak dapat menyembuhkan, meringankan atau mencegah penyakit berikut gejala-gejalanya.

Kebanyakan obat yang digunakan dimasa lampau adalah obat yang berasal dari tanaman. Dengan cara mencoba-coba, secara empiris orang purba mendapat pengalaman dengan berbagai macam daun atau akar tumbuhan untuk menyembuhkan penyakit. Pengetahuan ini secara turun-temurun disimpan dan dikembangkan, sehingga muncul ilmu pengobatan rakyat, sebagaimana pengobatan tradisional jamu Indonesia.

Obat yang pertama digunakan adalah obat yang berasal dari tanaman yang dikenal dengan sebutan obat tradisional (jamu). Obat-obatan nabati ini digunakan sebagai rebusan atau ekstrak dengan aktivitas yang seringkali berbeda-beda tergantung dari asal tanaman dan cara pembuatannya.

Hal ini dianggap kurang memuaskan, karena lambat laun ahli-ahli kimia mulai mencoba mengisolaso zat-zat aktif yang terkandung dalam tanaman-tanaman sehingga menghasilkan serangkaian zat-zat kimia sebagai obat, misalnya efedrin dari tanaman Efhedra vulgaris. Antropin dari tanaman Atropoda belladonna, morfin, dari Papavers somniferium, digoksin dari Digitalis lanata, reserpin dari Rauwolfa serpentine, dan Vimblastin dan vinksristin adalah obat kangker dari Vinca Rosea.

Pada permulaan abada XX mulailah dibuat obat-obatan sintesism misalnya asetosal disusul kemudian dengan sejumlah zat-zat lainya. Pendobrakan sejati baru tercapai dengan panemuan dan penggunaan obat-obatan kemoterapeutik sulfanilamide (1935) dan penicillin (1940). Sejak tahun 1945 ilmu kimia, fisika dan kedokteran berkembang dengan pesat dan hal ini menguntungkan sekali bagi penyelidikan yang sistematis dari obat-obatan baru.

Penemuan-penemuan baru menghasilkan lebih dari 500 macam obat setiap tahunnya, sehingga obat-obatan kuno semakin terdesak oleh obat-obat baru. Kebanyakan obat-obat yang kini digunakan ditemukan sekitar 20 tahun yang lalu, sedangkan obat-obat kuno ditinggalkan dan diganti dengan obat modern tersebut.

III. Pengertian Obat khusus

Obat sering disebut obat modern ialah suatu bahan yang dimusnahkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.

a. Obat tradisional ialah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral, dan atau sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yangusaha pengobatan berdasarkan pengalaman (Per. Menkes No.179/Menkes/-Per/VII/1976).

b. Obat jadi yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salap, tablet, pil, suposiitoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan F.I atau buku lain.

c. Obat paten yakni obat dengan mata dagang nama dagang yang terdaftar atasnama, sipembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

d. Obat baru ialah obat yang terdiri atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat, maupun yang tidak berkhasiat, misalnya, lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu (vehiculum) atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.

e. Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksi terapi dan rehabilitasi.

f. Obat generic berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam Daftar obat esensial nasional (DOEN) dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang baik (C.P.O.B) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.

g. Obat wajib apotek ialah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep Dokter oleh Apoteker di Apotek.

IV. Obat-obat yang dilarang penjualan dan peredarannya ialah :

a. Thalidomide dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain softenon (Perancis) dan Contergan (Grunenthal,Jerman). Obat ini belum pernah beredar di Indonesia. Sebab dilarang ialah menimbulkan cacad anggota badan b\pada bati yang dilahirkan oleh ibu yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut digunakan sebagai obat tidur.

b. Meclizine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : travel-on (BKF), postafene (Union Chemique Belgium), Emsafene (BKF), Nonamine (Pfizer). Obat ini digunakan sebagai obat anti muntah

c. Phenmetrazine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Preludin dan Obezin. Obat ini digunakan sebagai obat pengurus badan (anti obesitas) yaitu mengurangi berat badan.

d. D.E.T;D.M.N.P.;D.M.T.;(+) (Lysergide = L.S.D;

L.S.D ..- 25. bahan ini merupakan bahan psikotropik, yang mempengaruhi psikhe orang.

e. Penggunaan Pymiradone = Amidozon dan Chloroform sebagai bahan obat. Berbahaya dalam arti undang-undang obat berbahaya.

f. Semua obat yang ditarik dari peredaran oleh Dep. Kes dinyatakan tidak boleh dijual atau diedarkan.

V. Macam – macam Sediaan Umum

Menurut Farmakope Indonesia Edisi IV. Macam-macam sediaan umum adalah sebagai berikut :

1. Aerosol, adalah sediaan yang dikemas dibawah tekanan, mengandung zat aktif terapeutik yang dilepas pada saat system katup yang sesuai ditekan.sediaan ini digunakan untuk pemakaian tepikal pada kulit dan juga untuk pemakaian local pada hidung (aerosol nasal), mulut (aerosol lingual), atau paru-paru (aerosol inhalasi).

2. Kapsul ; adalah sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. Digunakan untuk pemakaian Oral.

3. Tablet adalah sediaan padat mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi.

4. Krim, adalah sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat berlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai.

5. Emulsi, adalah system dua fase yang salah satu cairannya terdispersi dalam cairan yang lain, dalam bentuk tetesan kecil.

6. Ekstrak, adalah sediaan pekat yang diperoleh dengan mengekstrasi zat aktif dari simplisia nabati atau simplisia hewani menggunakan pelarut yang sesuai, kemudian semua atau hamper semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian rupa sehingga memenuhi syarat yang ditetapkan.

7. Gel (jeli), adalah system semi padat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organic yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan.

8. Imunoserum, adalah sediaan yang mengandung immunoglobin khas yang diperoleh dari serum dengan pemurnian.

9. Implan atau pelet, adalah sediaan dengan massa steril berukuran kecil, berisi obat dengan kemurnian tinggi ( dengan atau tanpa eksipien ). Dibuat dengan cara pengempaan atau pencetakan. Impan atau pelet dimaksudkan untuk ditanam di dalam tubuh (biasanya secara sub kutan) dengan tujuan untuk memperoleh pelepasan obat secara berkesinambungan dalam jangka waktu lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

coment here